Inilah Hak-Hak Pasien dan Keluarganya, Anda Harus Tau !

hak-hak pasien dan keluarganya
Ilustrasi (www.bioedge.org )
Seiring dengan pesatnya perkembangan zaman dan kian meningkatnya taraf pendidikan masyarakat, semakin meningkat pula kesadaran masyarakat akan hak-haknya. Di bidang layanan kesehatan hubungan “pasien dengan dokter” atau “pasien dengan rumah sakit” mengalami perubahan menuju titik keseimbangan. Dulu dokter atau rumah sakit seolah-olah selalu berada di poisi atas sedangkan pasien berada di bawah. Dalam posisi semacam ini pasien sangat rentan untuk dirugikan.

Keseimbangan posisi pasian dan dokter atau pasien dengan rumah sakit merupakan hal yang positif bagi perbaikan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Sekarang semakin banyak pasien yang menyadari bahwa dia harus tahu tentang kondisi penyakitnya dan apa yang akan dilakukan dokter atau rumah sakit terhadap dirinya, artinya pasien kian memahami hak-haknya. Dulu pasien datang ke dokter atau rumah sakit dalam keadaan pasrah menyerahkan sepenuhnya pengobatan dirinya kepada dokter, sekarang telah banyak pasien yang merasa perlu berdiskusi dengan dokter yang merawatnya.

Hak-Hak Pasien dan Keluarga

Di negara kita hak-hak pasien dan keluarganya dijamin dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasien maupun keluarga perlu mengetahui hak dan kewajiban pasien selama di rawat di rumah sakit.  Di dalam UU 44 tahun 2009 , pada pasal 32 disebutkan tentang hak pasien dan keluarga yaitu:
  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  10. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  11. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit itu diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
  18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah 18 hak pasien dan keluarga yang perlu Anda ketahui. Dalam pelaksanaannya masih ada pasien yang belum memahami hak dan kewajiban ini. Untungnya Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) telah merancang Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) yang mengacu pada The International Society for Quality in Health Care (ISQua) dan Joint Commission International (JCI) memberi perhatian khusus kepada hak pasien dan keluarga ini, sehingga dengan diwajibkannya seluruh rumah sakit mengikuti akreditasi maka kedepannya akan semakin luas pula pemahaman masyarakat akan hak-haknya.

Kewajiban Pasien

Sementara itu, ada kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pasien yang  diatur  dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yaitu:
  1. Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan  kesehatan.
  4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Sumber bacaan :
http://www.kars.or.id
UU No.44 / 2009 tentang Rumah Sakit
UU No 29 / 2004 tentang Praktik Kedokteran
BERIKAN KOMENTAR ()